Senin, 19 Januari 2009

Uraian tugas dan fungsi pimpinan di RS

  • DIREKTUR
  • Tugas:
    Mengkoordinasikan pelaksanaan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan, melaksanakan upaya rujukan Berta pelaksanaan pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan rumah sakit.

    Fungsi:
    a. Pengkoordinasian pelayanan medis;
    b. Pengkoordinasian pelayanan penunjang medis dan non medis;
    c. Pengkoordinasian pelayanan dan asuhan keperawatan;
    d. Pengkoordinasian pelayanan rujukan medis, non medis dan lainnya:
    e. Pengkoordinasian pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
    f. Pengkoordinasian pelaksanaan penelitian dan pengembangan dan pemasaran, dan;
    g. Pengkoordinasian pengelolaan administrasi, keuangan, hukum dan kehumasan.
  • WADIR PELAYANAN
  • Tugas:
    Mengkoordinasikan bidang pelayanan medis, penunjang medis dan pengendalian.
  • WADIR ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
  • Tugas:
    Mengkoordinasikan bagian pengembangan, keuangan dan umum.
  • KA.BID. PELAYANAN MEDIS
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pelayanan rawat jalan, kamar operasi, rawat darurat, rawat inap dan rawat intensif.
    Fungsi :
    a. Penyelenggaraan pelayanan rawat jalan dan rawat darurat;
    b. Penyelenggaraan pelayanan rawat inap dan rawat intensif;
    c. Penyelenggaraan pelayanan kamar operasi.
  • KA.SIE. PELAYANAN RAWAT JALAN, KAMAR OPERASI DAN RAWAT DARURAT
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pelayanan rawat jalan, kamar operas! dan rawat darurat.
  • KA.SIE PELAYANAN RAWAT INAP DAN RAWAT INTENSIF
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pelayanan rawat inap dan rawat intensif.
  • KA.BID PENUNJANG MEDIS
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengawasan dari evaluasi pelayanan penunjang diagnostik, logistik Berta sarana dan prasarana.
    Fungsi :
    a. Penyelenggaraan pelayanan penunjang diagnostik dan logistik;
    b. Penyelenggaraan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
  • KA.SIE PENUNJANG DIAGNOSTIK DAN LOGISTIK
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pelayanan penunjang diagnostik dan logistik.
  • KA.SIE SARANA DAN PRASARANA
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi sarana dan prasarana.
  • KA.BID PENGENDALIAN
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi mutu, audit klinis, rekam medis dan Sistim Informasi Manajemen Rumah Sakit.

    Fungsi:
    a. Penyelenggaraan mutu;
    b. Penyelenggaraan audit klinis;
    c. Penyelenggaraan rekam medis;
    d. Penyelenggaraan sistem informasi manajemen rumah sakit.
  • KA.SIE MUTU DAN AUDIT KLINIS
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi mutu dan audit klinis.
  • KA.SIE REKAM MEDIS DAN SIMRS
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi Rekam Medis dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.
  • KA.BAG PENGEMBANGAN
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pendidikan, penelitian, hokum, pemasaran dan kemitraan.

    Fungsi:
    a. Penyelenggaraan pendidikan;
    b. Penyelenggaraan penelitian;
    c. Penyelenggaraan hukum;
    d. Penyelenggaraan pemasaran;
    e. Penyelenggaraan kemitraan.
  • KA.SUB.BAG PENDIDIKAN DAN PENELITIAN
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan, kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan,, pengawasan dan evaluasi Pendidikan dan Penelitian.
  • KA.SUB.BAG HUKUM, PEMASARAN DAN KEMITRAAN
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi Hukum, Pemasaran dan Kemitraan.
  • KA.BAG KEUANGAN
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi.

    Fungsi:
    a. Penyelenggaraan penyusunan anggaran;
    b. Penyelenggaraan kegiatan perbendaharaan;
    c. Penyelenggaraan verifikasi;
    d. Penyelenggaraan kegiatan akuntansi.
  • KA.SUB.BAG ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi anggaran dan kegiatan perbendaharaan.
  • KA.SUB.BAG VERIFIKASI DAN AKUNTANSI
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi kegiatan verifikasi dan akuntansi.
  • KA.BAG UMUM
  • Tugas:
    Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh unit kerja dan melaksanakan penyusunan perencanaan rumah sakit.

    Fungsi :
    a. Penyelenggaraan urusan umum;
    b. Penyelenggaraan urusan kepegawaian;
    c. Penyusunan perencanaan rumah sakit;
  • KA.SUB.BAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
  • Tugas:
    Melaksanakan urusan umum dan kepegawaian.
  • KA.SUB.BAG PERENCANAAN
  • Tugas:
    Melaksanakan penyusunan perencanaan rumah sakit.
  • KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
  • a. Mempunyai tugas khusus membantu Direktur RSD dalam bidang tertentu sesuai keahliannya.
    b. Terdiri dari sejumlah pejabat dalam jenjang Jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai keahliannya.
    c. Jumlah Pejabat dan Jenjang Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
    d. Pembinaan terhadap Pejabat Fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5 komentar:

  1. da Yg lebIH lengkap ga,..?

    kaya gini :

    NAMA JABATAN
    UNIT ORGANISASI
    ESELON III/b
    ESELON III/a
    ESELON II

    RINGKASAN TUGAS :
    HASIL KERJA:
    BAHAN KERJA:
    PERALATAN KERJA:
    RINCIAN TUGAS:
    KEADAAN TEMPAT KERJA:
    UPAYA FISIK:
    KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA:

    BalasHapus
  2. siang, boleh tanya ini kepustakaannya darimana ya?
    terima kasih banyak :)

    BalasHapus
  3. Terimaksih saya ucapkan Ini sangat membantu

    BalasHapus
  4. sangat bermanfaat, tp sumber referensinya mohon dicantumin dong ya...

    BalasHapus
  5. Mohon maaf tolong cantumkan sumber referensinya ya, agar informasi yang disampaikan valid.
    mantapp

    BalasHapus