Senin, 02 Februari 2009


Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit

Ekonomi dunia pada dua ratus tahun yang lalu masih bersifat agraris, ciri dari ekonomi agraris adalah tanah merupakan faktor ekonomi yang paling dominan. Era agraris ini berakhir dengan ditemukannya mesin uap yang menyebabkan terjadinya revolusi industri. Kembali dunia memasuki era baru yaitu era industri, yang menjadi ciri dari era industri ini adalah modal sebagai faktor ekonomi yang paling dominan. Pada akhir abad yang lalu kembali dunia memasuki era yang baru yang biasa disebut era informasi, disini faktor ekonomi yang paling dominan berbasis pada pengetahuan dan berfokus pada informasi, dengan menguasai informasi maka organisasi akan bertahan dan berkembang di era ini.

Sistem Informasi Manajemen merupakan prosedur pemrosesan data berdasarkan teknologi informasi dan diintegrasikan dengan prosedur manual dan prosedur yang lain untuk menghasilkan informasi yang tepat waktu dan efektif untuk mendukung proses pengambilan keputusan manajemen.

Sistem Informasi Manajemen saat ini merupakan sumber daya utama, yang mempunyai nilai strategis dan mempunyai peranan yang sangat penting sebagai daya saing serta kompetensi utama sebuah organisasi dalam menyongsong era Informasi ini.

Di bidang kesehatan terutama Rumah Sakit sangat membutuhan Sistem Informasi Manajemen untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat untuk menyongsong ‘Indonesia Sehat 2010’.

Senin, 19 Januari 2009

Uraian tugas dan fungsi pimpinan di RS

  • DIREKTUR
  • Tugas:
    Mengkoordinasikan pelaksanaan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan, melaksanakan upaya rujukan Berta pelaksanaan pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan rumah sakit.

    Fungsi:
    a. Pengkoordinasian pelayanan medis;
    b. Pengkoordinasian pelayanan penunjang medis dan non medis;
    c. Pengkoordinasian pelayanan dan asuhan keperawatan;
    d. Pengkoordinasian pelayanan rujukan medis, non medis dan lainnya:
    e. Pengkoordinasian pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
    f. Pengkoordinasian pelaksanaan penelitian dan pengembangan dan pemasaran, dan;
    g. Pengkoordinasian pengelolaan administrasi, keuangan, hukum dan kehumasan.
  • WADIR PELAYANAN
  • Tugas:
    Mengkoordinasikan bidang pelayanan medis, penunjang medis dan pengendalian.
  • WADIR ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
  • Tugas:
    Mengkoordinasikan bagian pengembangan, keuangan dan umum.
  • KA.BID. PELAYANAN MEDIS
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pelayanan rawat jalan, kamar operasi, rawat darurat, rawat inap dan rawat intensif.
    Fungsi :
    a. Penyelenggaraan pelayanan rawat jalan dan rawat darurat;
    b. Penyelenggaraan pelayanan rawat inap dan rawat intensif;
    c. Penyelenggaraan pelayanan kamar operasi.
  • KA.SIE. PELAYANAN RAWAT JALAN, KAMAR OPERASI DAN RAWAT DARURAT
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pelayanan rawat jalan, kamar operas! dan rawat darurat.
  • KA.SIE PELAYANAN RAWAT INAP DAN RAWAT INTENSIF
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pelayanan rawat inap dan rawat intensif.
  • KA.BID PENUNJANG MEDIS
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengawasan dari evaluasi pelayanan penunjang diagnostik, logistik Berta sarana dan prasarana.
    Fungsi :
    a. Penyelenggaraan pelayanan penunjang diagnostik dan logistik;
    b. Penyelenggaraan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
  • KA.SIE PENUNJANG DIAGNOSTIK DAN LOGISTIK
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pelayanan penunjang diagnostik dan logistik.
  • KA.SIE SARANA DAN PRASARANA
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi sarana dan prasarana.
  • KA.BID PENGENDALIAN
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi mutu, audit klinis, rekam medis dan Sistim Informasi Manajemen Rumah Sakit.

    Fungsi:
    a. Penyelenggaraan mutu;
    b. Penyelenggaraan audit klinis;
    c. Penyelenggaraan rekam medis;
    d. Penyelenggaraan sistem informasi manajemen rumah sakit.
  • KA.SIE MUTU DAN AUDIT KLINIS
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi mutu dan audit klinis.
  • KA.SIE REKAM MEDIS DAN SIMRS
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi Rekam Medis dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.
  • KA.BAG PENGEMBANGAN
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pendidikan, penelitian, hokum, pemasaran dan kemitraan.

    Fungsi:
    a. Penyelenggaraan pendidikan;
    b. Penyelenggaraan penelitian;
    c. Penyelenggaraan hukum;
    d. Penyelenggaraan pemasaran;
    e. Penyelenggaraan kemitraan.
  • KA.SUB.BAG PENDIDIKAN DAN PENELITIAN
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan, kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan,, pengawasan dan evaluasi Pendidikan dan Penelitian.
  • KA.SUB.BAG HUKUM, PEMASARAN DAN KEMITRAAN
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi Hukum, Pemasaran dan Kemitraan.
  • KA.BAG KEUANGAN
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi.

    Fungsi:
    a. Penyelenggaraan penyusunan anggaran;
    b. Penyelenggaraan kegiatan perbendaharaan;
    c. Penyelenggaraan verifikasi;
    d. Penyelenggaraan kegiatan akuntansi.
  • KA.SUB.BAG ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi anggaran dan kegiatan perbendaharaan.
  • KA.SUB.BAG VERIFIKASI DAN AKUNTANSI
  • Tugas:
    Menyusun perencanaan kegiatan, sistem dan prosedur, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi kegiatan verifikasi dan akuntansi.
  • KA.BAG UMUM
  • Tugas:
    Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh unit kerja dan melaksanakan penyusunan perencanaan rumah sakit.

    Fungsi :
    a. Penyelenggaraan urusan umum;
    b. Penyelenggaraan urusan kepegawaian;
    c. Penyusunan perencanaan rumah sakit;
  • KA.SUB.BAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
  • Tugas:
    Melaksanakan urusan umum dan kepegawaian.
  • KA.SUB.BAG PERENCANAAN
  • Tugas:
    Melaksanakan penyusunan perencanaan rumah sakit.
  • KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
  • a. Mempunyai tugas khusus membantu Direktur RSD dalam bidang tertentu sesuai keahliannya.
    b. Terdiri dari sejumlah pejabat dalam jenjang Jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai keahliannya.
    c. Jumlah Pejabat dan Jenjang Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
    d. Pembinaan terhadap Pejabat Fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

motivasi diri

setiap manusia pasti ingin merasakan bahagia didalam menjalani hidupnya. untuk itu lakukanlah perubahan didalam hidup anda. lakukanlah hal-hal yang baik, baik untuk anda dan baik untuk orang lain. maka dengan sendirinya anda akan merasakan kebahagiaan didalam hidup anda..!!